SEJARAH SINGKAT GAFEKSI/ INFA
GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi yang ada sebelumnya yaitu:
- GAFEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla
- INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Dept. Perdagangan; &
- AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud
Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council, yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi - asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
- KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan
- KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah.
Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan), sehingga pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi atau wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 yang berisi istruksi kepada :
1. Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
Tentang : Peningkatan Pembinaan Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan Penunjang
Lainnya di bidang Perhubungan.
Bahwa GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional :
- KADIN PUSAT
- DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
- FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
- AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
- IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations.
PENGERTIAN DAN LINGKUP KEGIATAN FORWARDING
A. Pengertian Freight Forwarding
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 tanggal 26 Januari 1988, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara, yang dapat mencakup kegiatan : Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi, Pengepakan, Penandaan, Pengukuran, Penimbangan, Pengurusan Penyelesaian Dokumen, Penerbitan Dokumen Angkutan, Perhitungan Biaya Angkutan, Klaim, Asuransi atas Pengiriman Barang serta Penyelesaian Tagihan dan Biaya-Biaya Lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Dari segi operasionalnya, forwarder dapat diklasifikasikan dalam 3 golongan sesuai dengan tingkat profesionalisme dalam melaksanakan proses penanganan dan pengiriman barang serta ketersediaan agen sebagai mitra usahanya di luar negeri.
Dari ke-tiga golongan tersebut, masing-masing adalah :
- International Freight Forwarder (Klasifikasi A)
- Domestik/Regional Forwarder (Klasifikasi B)
- Local Forwarder (Klasifikasi C)
(a). International Freight Forwarder
IFF yang berklasifikasi A ini adalah merupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para customernya yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman barang ke atau dari salah satu atau berbagai negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama oleh Exportir atau Importir.
IFF yang berklasifikasi A ini adalah merupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para customernya yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman barang ke atau dari salah satu atau berbagai negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama oleh Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa antara lain :
- Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengiriman barang.
- Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
- Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
- Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke negara tujuan tertentu.
- Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
(b). Domestik/Regional Forwarder
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA B/L sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L)
(c). Local Forwarder
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim, karena yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelolah jasa EMKL dan EMKU
B. Lingkup Kegiatan Freight Forwarding
Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak shipper atau pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan pengiriman/penerimaan barang dari tempat asal ke tempat lain yang dituju atau sebaliknya, baik yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Freight forwarder.
Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan.
Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup kegiatan yang mencakup :
1. Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir :
- Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
- Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
- Melakukan serah terima barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada saat serah terima barang dilakukan, maka freight forwarder menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate of Receipt (CFR) dan Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
- Mempelajari bentuk Letter of Credit (L/C) serta aturan pemerintah yang relevan dengan rencana pengiriman barang, baik di Negara eksportir (Country of Origin) dan Negara yang memungkinkan barang tersebut akan transit (Country of Transito) serta Negara tujuan dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).
- Melaksanakan pengepakan (packing) barang dengan mempertimbangkan kondisi alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang akan dilalui atau negara transit serta Negara tujuan barang sehingga keamanan dan keselamatan barang akan tetap terjaga.
- Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
- Penimbangan serta pengukuran barang
- Mengasuransikan barang, bilamana pihak eksportir menghendaki agar barangnya untuk diasuransikan.
- Melakukan pengangkutan barang ke pelabuhan muat (Port of Loading) dengan terlebih dahulu mengurus dokumen ekspor Barang (PEB) serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
- Membayar semua biaya yang timbul terkait dengan pengangkutan dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight
- Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
- Memonitor pergerakan barang selama dalam perjalanan serta melakukan komunikasi dengan forwarding agent yang ada di luar negeri (Port of Destination) dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan clearance dokumen dan Cargo delivery saat barang tiba
- Dalam hal terjadi kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan, melaksanakan pencatatan kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.
2. Bertindak Atas Nama Importir
Lingkup kegiatan forwarder dalam hal bertindak sebagai importer dapat diuraikan sebagai berikut :
- Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan dalam rangka impor
- Memonitor pergerakan barang impor untuk mengetahui kapan barang tersebut akan tiba
- Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O) atas barang pada perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul terkait kegiatan impor
- Membuat dan mengajukan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk, pajak dan Pajak lainnya dalam rangka impor ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan surat permohonan penimbunan sementara di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.
- Mempersiapkan gudang sementara (jika memungkinkan)
- Melakukan pengurusan Job Slip ke pihak operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
- Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar