Selasa, 14 April 2015

Pengertian Jasa Freight Forwarding



SEJARAH SINGKAT  GAFEKSI/ INFA

GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi yang ada sebelumnya yaitu:
  1. GAFEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla
  2. INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Dept. Perdagangan; & 
  3. AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud
Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council, yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi - asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor  :
  1. KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988  tentang    Legalitas  Pendirian     Ijin   Usaha Jasa Pengurusan    Transportasi; dan
  2. KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang Pelimpahan  Wewenang     Pemberian Ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah.
Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan), sehingga pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi atau  wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Instruksi    Menteri Perhubungan  No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 yang berisi istruksi  kepada :

1.       Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan;
2.       Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.

Tentang  : Peningkatan    Pembinaan    Asosiasi    Penyedia   Jasa    Angkutan  dan  Penunjang
                Lainnya  di bidang  Perhubungan.

Bahwa GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional  :
  1. KADIN PUSAT
  2. DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
  3. FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
  4. AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
  5. IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers  Associations.

PENGERTIAN DAN LINGKUP KEGIATAN FORWARDING

A.  Pengertian Freight Forwarding
      Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 tanggal 26 Januari 1988,  disebutkan bahwa,  yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara, yang  dapat mencakup kegiatan  : Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi, Pengepakan, Penandaan, Pengukuran, Penimbangan, Pengurusan Penyelesaian Dokumen, Penerbitan Dokumen Angkutan, Perhitungan Biaya Angkutan, Klaim, Asuransi atas Pengiriman Barang serta Penyelesaian Tagihan dan Biaya-Biaya Lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Dari segi operasionalnya, forwarder dapat diklasifikasikan  dalam 3  golongan sesuai dengan tingkat profesionalisme dalam melaksanakan proses penanganan dan pengiriman barang serta  ketersediaan agen sebagai mitra usahanya di luar negeri.
Dari ke-tiga golongan tersebut, masing-masing adalah  :
  1. International Freight Forwarder (Klasifikasi A)
  2. Domestik/Regional Forwarder (Klasifikasi  B)
  3. Local Forwarder (Klasifikasi  C)
(a). International Freight Forwarder  
      IFF yang berklasifikasi A ini  adalah merupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para customernya yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman barang ke atau dari salah satu atau berbagai negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama oleh Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa antara lain  :
  • Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengiriman barang.
  • Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
  • Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
  • Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke negara tujuan tertentu.
  • Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
(b). Domestik/Regional Forwarder
      Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA B/L sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L)
(c). Local Forwarder  
      Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim, karena yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelolah jasa EMKL dan EMKU
  
B.  Lingkup Kegiatan Freight Forwarding

Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak shipper atau pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan pengiriman/penerimaan barang dari tempat asal ke tempat lain yang dituju atau sebaliknya, baik yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilakukan oleh Freight   forwarder.
Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan.
Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki      lingkup kegiatan yang mencakup  :
        
1. Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir  :
  1. Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
  2. Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
  3. Melakukan serah terima barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada    saat     serah     terima     barang    dilakukan,   maka freight   forwarder menyerahkan   dokumen     Forwarders    Cerificate   of   Receipt   (CFR)    dan Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
  4. Mempelajari    bentuk   Letter  of   Credit  (L/C) serta aturan pemerintah yang  relevan dengan rencana    pengiriman   barang,  baik  di  Negara eksportir (Country of Origin) dan  Negara yang    memungkinkan   barang   tersebut  akan     transit   (Country  of Transito)  serta  Negara tujuan   dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).
  5. Melaksanakan  pengepakan  (packing)  barang  dengan   mempertimbangkan kondisi alam dan regulasi yang berlaku pada negara    yang    akan    dilalui atau  negara transit serta Negara tujuan  barang    sehingga    keamanan    dan  keselamatan barang akan tetap terjaga.
  6. Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
  7. Penimbangan serta pengukuran barang
  8. Mengasuransikan  barang,   bilamana   pihak   eksportir   menghendaki   agar barangnya untuk diasuransikan.
  9. Melakukan   pengangkutan   barang   ke   pelabuhan   muat  (Port of Loading)  dengan terlebih dahulu   mengurus   dokumen   ekspor   Barang (PEB)    serta    dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
  10. Membayar semua biaya   yang  timbul  terkait    dengan    pengangkutan  dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight
  11. Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
  12. Memonitor pergerakan barang selama    dalam   perjalanan  serta  melakukan komunikasi dengan   forwarding     agent   yang    ada    di   luar    negeri  (Port of Destination) dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan   clearance dokumen  dan Cargo delivery saat barang tiba 
  13. Dalam   hal   terjadi  kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan,   melaksanakan   pencatatan   kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.
  
2. Bertindak Atas Nama Importir
Lingkup  kegiatan   forwarder   dalam   hal   bertindak   sebagai  importer dapat diuraikan sebagai berikut : 
  1. Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan  dalam rangka impor
  2. Memonitor    pergerakan    barang    impor    untuk mengetahui kapan barang tersebut akan tiba
  3. Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O)  atas barang pada  perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul  terkait kegiatan impor
  4. Membuat   dan   mengajukan   surat   Pemberitahuan   Impor Barang (PIB) ke  kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk,    pajak   dan Pajak   lainnya   dalam rangka    impor   ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan   surat   permohonan penimbunan   sementara  di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.
  5. Mempersiapkan gudang  sementara (jika memungkinkan)
  6. Melakukan   pengurusan   Job  Slip   ke   pihak   operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas  (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi  syarat untuk dikeluarkan.
  7. Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.
                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar